Heboh Snack Video Bisa Menghasilkan Uang Dinyatakan Ilegal oleh OJK
Tentang Snack Video
Kuaishou (China: 快手; lit. 'quick hand') adalah aplikasi seluler berbagi video berbahasa China yang dikembangkan oleh Beijing Kuaishou Technology Co., Ltd, dengan basis pengguna yang sangat kuat di China. Aplikasi tersebu mendapatkan popularitas yang cukup baik di pasar lain, menduduki puncak daftar "Paling Banyak Diunduh" Google Play dan Apple App Store di beberapa negara. Aplikasi ini dikenal sebagai Snack Video di luar China.Aplikasi juga disebut sebagai "Kwai" di pasar luar negeri. Pesaing utamanya ialah Douyin, yang dikenal sebagai TikTok di luar China.
Kuaishou
didirikan oleh Su Hua (宿 华) dan Cheng
Yixiao (程 一笑). Sebelum ikut mendirikan Kuaishou, Su Hua telah bekerja untuk Google dan Baidu
sebagai insinyur perangkat lunak. Perusahaan ini berkantor pusat di Distrik
Haidian, Beijing.
Kuaishou adalah platform sosial video pendek bagi semua pengguna untuk merekam dan berbagi kehidupan mereka, dengan misi inti untuk "Capture the World, Share Your Story". Kuaishou menduduki puncak daftar Google Play dan Apple App Store Paling Banyak Diunduh di delapan negara pada tahun 2020. Rata-rata MAU di seluruh dunia mencapai 776 juta pada paruh pertama tahun lalu. Pengguna aktif di platform kami menghabiskan rata-rata lebih dari 85 menit setiap hari di aplikasi utamanya.
Sumber (wikipedia.org)
Tentang Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal
dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta
untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
laman OJK http://
Alasan OJK
Menyatakan Snack Video Ilegal Di Indonesia
Baru-baru ini
Media Sosial dan Masyarkat Indonesia heboh dengan munculnya informasi Snack
Video bisa menghasilkan uang dengan cara mengumpulkan koin
sebanyak-banyaknya ntuk ditukarkan ke
dalam rupiah. Beberapa postingan ada yang mendapatkan uang puluhan juta dari
Snack Video, namun uang yang ditunjukan berupa uang electrinik yang bisa
dicairkan ke bank pengguna melalui jasa keuangan elektronik seperti Dana dan
Gopay. Dari informasi yang didapatkan uang dari Snack Video hanya bisa ditarik
sekitar 300.000, per hari. Koin bisa didapatkan dari beberapa tugas, yaitu
mengundang teman dengan cara mengaitkan kode referal yang hanya berlaku sekali
dan hanya untuk penguna baru dan menonton video singkat yang diungah oleh
penguna lainnya. Selain itu, penguna juga akan mendapatkan koin harian dari
hasil aktivitas tontonan referal yang
sudah terikat dengan akun penguna.
Dikutip dari tekno.kompas.com,
Fredly berpendapat bahwa "Snack
video merupakan aplikasi ilegal dan telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18
Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan
money game (permainan uang). Fredly juga menuturkan "masyarakat diminta
waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan
property.
Jika kami simpulkan, Snack Video tidak
memiliki ijin yang jelas sebagai aplikasi penghasil uang atau bisnis di Indonesia.
Maka dari itu, apabila terdapat hal-hal mencurigakan terkait aktivitas yang ada
di Snack Video masyarakat diharapkan segera mengambil tindakan cerdas. Contohnya:
pengguna diminta untuk melakukan deposit untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih besar atau hal serupa.
